MALANG, BANGSAONLINE.com - Aksi pedofilia seorang guru olahraga di SDN Kauman 3 Malang berinisial IS (59), mulai terungkap. Ml (45 tahun) dan Ua (38) orang tua 2 dari 20 siswi yang menjadi korban IS, Selasa (12/2), menceritakan bagaimana pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Menurut MI, aksi pencabulan IS terhadap 20 siswinya bisa dilakukan dalam berbagai kesempatan. Bahkan, meski proses mengajar kepada siswa-siswinya berlangsung di tengah lapangan, IS masih bisa mengambil kesempatan untuk mencabuli siswinya.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
"Ibarat kata mengambil kesempatan dalam kesempitan," ujar Ml saat ditemui di tempat kerjanya di kawasan kampus, Selasa (11/02).
Misalnya saat materi pelajaran tentang bola voli. Ketika ada siswi menanyakan teknik servis maupun menerima bola, ia mencuri-curi kesempatan sambil mempraktikkan cara servis kepada siswi.
"Di situ, IS langsung menyelipkan tangannya ke bagian depan tubuh siswi, meremas payudara atau menyentuhnya dengan cepat. Itu terjadi tidak hanya pada satu murid saja, melainkan beberapa siswi," ungkap Ml.
Baca Juga: Pria di Kutai Kartanegara Tega Perkosa, Bunuh, dan Buang Jasad Gadis 14 Tahun ke Dalam Sumur
Masih kata Ml, perilaku IS tidak berhenti pada meremas saja. Bahkan, salah satu siswi ada yang diperlakukan seperti perempuan dewasa. "Ada siswi yang disuruh memainkan alat vital IS dengan tangannya hingga mencapai klimaks. Ada juga siswi yang dipangku sambil ditekankan ke vitalnya, ditambahkan memeras payudaranya, sampai klimaks," kata Ml secara detail.
Ml mengungkapkan, saat rapat tanggal 29 Januari lalu, salah seorang wali murid sempat menyeletuk di forum, jika ada seorang guru honorer berinisial Mg yang memergoki aksi cabul oleh IS tersebut, lalu direkam menggunakan Hp miliknya. "Dan kami para wali murid menghendaki agar Mg segera dihadirkan," pinta Ml.
Menanggapi permintaan wali murid, Irina Rosemaria selaku Kepala SDN 3 Kauman, dan Nanang D Priyono selaku Komite sekolah, saat itu berjanji akan menghadirkan Mg.
Baca Juga: Tega Cabuli Keponakan hingga Tiga Kali, Paman di Kota Kediri Dilaporkan Warga Kaltim ke Polisi
"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak terwujud. Secara tidak langsung kami dialihkan pembicaraannya," cerita Ml.
"Video tersebut, sampai saat ini juga tidak terdeteksi keberadaannya, seperti hilang ditelan bumi, raib tak jelas keberadaannya. Bisa jadi dihapus," tambah Ml.
Ua (38), wali murid lain yang anaknya juga menjadi korban IS, turut membenarkan penuturan Ml. Ia menceritakan, ada dua siswi yang pernah dimasukkan ke ruangan UKS. Keduanya siswi kelas 4 dan kelas 3 di. "Dipangku dan digerayangi habis-habisan oleh IS, akhirnya keduanya merasa khawatir dan kesal dengan perbuatan cabul gurunya, langsung melarikan diri dari dekapan IS," ungkap UA.
Baca Juga: Akui Terima Dana Hibah Rp16 M untuk Guru PAUD, Dindik Malang: Sudah Terserap Habis
Terkait hal ini, Ua dan Ml meminta agar IS dihukum untuk memberikan efek jera. "Jangan hanya ditarik ke kantor begitu saja. Bahkan sanksi pemecatan ASN tidak cukup, minimal harus dipenjara," tegas Ua.
Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, saat dihubungi wartawan terkait hal ini, menyampaikan jika pihaknya masih melakukan pendalaman. "Mohon bersabar teman media, karena proses penyelidikan," tukasnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa sanksi untuk IS akan diberikan sesuai PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang melanggar. "Sedangkan sisi hukumnya akan diproses Polres, jika IS terbukti melakukannya," ujar Sutiaji saat mengunjungi SDN Kauman 3, kemarin.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos, Ternyata Dipicu Pencabulan
Di sisi lain, Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak berharap kepada orang tua yang anaknya menjadi korban, supaya melapor ke Kepolisian. "Ini bukan sebuah aib, tapi aksi yang tidak semestinya terjadi, sehingga perlu dilaporkan. Jika orang tuanya tidak mensupport, menjadikan anak tidak memiliki keberanian saat kondisi mentalnya terkontaminasi," cetusnya.
Aris juga mendesak agar Pemkot dan Polres Malang Kota mengusut tuntas perkara pidana kejahatan seksual ini. Apalagi korbannya lebih dari 1 orang. "Dan orang yang menghalangi korban atau wali murid untuk melaporkan ke pihak berwajib, itu termasuk bagian dari perbuatan pidana," tandasnya.
"Untuk itu, pihak manapun tidak boleh ada yang menutup-nutupi akan permasalahan jahat. Ancamannya bisa dipidanakan, jika ada pihak yang menghalangi atau menutupinya," pungkasnya. (iwa/rev)
Baca Juga: Guru TK di Malang Dipecat Karena Terlilit Pinjol, Utang di 24 Aplikasi Fintech Hingga Rp 40 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News