PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik seputar kotak suara berbahan kardus yang sempat viral di media sosial, ditanggapi KPU Pacitan. Sulis Setyorini, Divisi Teknis KPU Pacitan menegaskan, pergantian kotak suara dari bahan aluminium menjadi kardus tak serta merta dilakukan KPU. Melainkan melalui proses regulasi dan kesepakatan antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemerintah.
"Jadi tidak serta merta ganti dari aluminium ke karton. Namun semua itu melalui proses pembuatan regulasi dan proses uji coba yang diketahui dan disepakati baik oleh penyelenggara, pemerintah dan peserta pemilu," katanya, Senin (17/12).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Selain itu, lanjut Rini, begitu komisioner KPU satu periode ini karib disapa, spesifikasi bahan kotak suara sudah sesuai dengan norma standar kebutuhan perlengkapan pemilu yang diatur di dalam Peraturan KPU.
"Substansi peruntukan surat suara dan dokumen pemilu lainnya sudah proporsional, baik mengukur kualitas dan kuantitas barang yang dimasukkan ke kotak. Kekuatan bahan sudah diukur untuk keperluan mobilisasi dan distribusi kotak mulai dari penyedia, KPU, kecamatan, sampai ke desa -desa. Dan kembali lagi ke KPU," urai mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini.
Bahkan untuk antisipasi distribusi kotak di musim penghujan, Rini menegaskan tiap kotak dilapisi white craft duplex 250 gram yang juga telah dispray dengan lapisan plastik yang tahan percikan dan rembesan air. "Kotak juga dilengkapi plastik besar untuk membungkus fisik dari kotak tersebut," tandasnya. (yun/dur)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News