BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah dua pekerja ditetapkan sebagai tersangka, Police Line di karaoke Maxi Brillian dilepas oleh Polda Jawa Timur. Pelepasan police line ini dilakukan Polda Jatim Jumat (14/12/2018) lalu.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Barung Mangera membenarkan hal ini. Dia mengungkapkan, pelepasan garis polisi ini karena proses lidik dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim sudah selesai. "Kan kepentingan lidik dan riksa sudah selesai. Tinggal nunggu pelimpahan," terang Barung, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Pemilik Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono juga membenarkan jika karaoke miliknya telah diperbolehkan beroperasi kembali. Heru mengatakan, dengan dilepaskanya police line serta diizinkanya Maxi Brillian beroperasi kembali, membuktikan manajemen di tempat usahanya tersebut tak melakukan penyimpangan.
"Benar sudah dilepas dan boleh beroperasi kembali. Ini kan membuktikan jika manajemen kami benar-benar tidak melakukan penyimpangan. Apalagi menyediakan tari striptis maupun praktek asusila lainya. Aturan di sini sangat ketat, baik untuk pekerja, pemandu lagu, maupun pengunjung," ungkap Heru Sugeng Priyono ditemui di rumahnya.
Heru menjelaskan, terkait dengan dua pekerjanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim merupakan ranah personal oknum pekerja. Tidak ada kaitanya dengan manajemen. "Kalau untuk dua pekerja yang menjadi tersangka sekarang masih proses di Polda. Kami tidak tahu, namun kami memastikan manajemen kami sehat tidak pernah menyajikan tarian striptis. Kalaupun nanti keduanya terbukti bersalah di pengadilan, itu tidak ada kaitanya dengan manajemen, itu ulah oknum," papar Heru.
Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
Meski police line sudah dibuka dan sudah diizinkan beroperasi lagi, namun Heru mengaku masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar untuk beroperasi kembali. Pihaknya kini menunggu Pemkot Blitar memberi waktu kepada manajemen Maxi Brillian untuk dapat melakukan koordinasi.
"Kami masih nunggu dari Pemkot. Biar nanti operasionalnya enak. Dan tentunya setelah kejadian ini kami mohon petunjuk," paparnya.
Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Sebelumnya Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian. Penggerebekan ini dilakukan usai Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat jika tempat karaoke Maxi Brillian di Jalan Semeru Barat nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar tersebut menyediakan penari striptis.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, di antaranya Juwito Qairul Anwar alias Aan yang merupakan waitress di karaoke Maxi Brillian, dan Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna, yang merupakan mami penanggung jawab pemandu lagu (LC). (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News