SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dicky Wibowo (34) dan istrinya harus meringkuk di penjara. Pasalnya, pasutri warga Surabaya itu telah memalsukan dokumen Kartu Keluarga, SIM, dan NPWP untuk untuk pengajuan jual beli online.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan sejak awal bulan Februari sampai Mei 2018, tersangka melakukan penipuan data yang digunakan untuk pengajuan persyaratan kredit online melalui PT. Home Credit Indonesia.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Tersangka membuat semua dokumen palsu yang digunakan sebagai syarat seperti KTP, SIM, NPWP serta KK," ucap AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Senin (17/12).
Modus tersangka adalah dengan melakukan penipuan, dengan cara membuat dokumen palsu. Tersangka memanfaatkan aplikasi Picsay, Picsay Pro, serta PicsArt untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka menggunakan dokumen palsu tersebut untuk Kredit HP Xiaomi tipe Redmi 5 plus sebanyak 12 biji di website jual beli online BliBli.com melalui PT. Home Credit Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Pelaku di hadapan petugas mengaku aksinya tersebut sudah berjalan kurang lebih selama setahun dengan kerugian yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp 200 juta.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sejumlah 16 lembar kartu NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, 5 lembar SIM C palsu, belasan lembar KTP palsu dan dokumen lainya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News