PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dalam menghadapi pergantian tahun 2018 ke tahun 2019 Masehi, Kapolres Pamekasan melarang kendaraan roda dua untuk menggunakan knalpot brong.
Imbauan tersebut diungkapkan Kasatlantas Pamekasan AKP Didik Sugiarto mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Selasa (18/12). Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dinilai melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dan akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Maka dari itu, diimbau kepada semua masyarakat Pamekasan untuk tidak menggunakan knalpot brong pada malam tahun baru," pesannya.
Selain larangan pakai knalpot brong, Kasatlantas juga melarang masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta yang berhura-hura baik di tempat tertutup dan terbuka.
"Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya," ujar mantan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Selanjutnya, ia juga mengimbau bagi pegendara roda dua untuk menggunakan helm SNI dan melengkapi kendaraan bermotor, khususnya roda dua sesuai dengan aturan yang ada.
"Bagi pengendara roda dua cek kelengkapan berkendaraan sebelum berangkat dan gunakan helm sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Sementara, untuk pengamanan pada malam tahun baru, Satlantas Polres Pamekasan akan mengerahkan puluhan personel. "Dari Satlantas Pamekasan pada malam tahun baru akan mengerahkan 82 personil," pungkas AKP Didik Sugiarto. (err/rev)
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News