PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tak semua penyandang disabilitas mental, khususnya yang tengah dalam gangguan jiwa kategori gaduh gelisah, bisa mendapatkan hak pilih. Namun, bagi pengidap gangguan jiwa yang sudah mendapatkan rekomendasi sehat dari dokter jiwa, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Pacitan Damhudi menegaskan, aturan tersebut sebagaimana terobosan KPU RI bahwa penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019. Aturan itu merujuk pada putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus," katanya, Rabu (26/12).
Syarat khusus agar penderita gangguan jiwa bisa memilih, lanjut Damhudi, yaitu mereka harus mengantongi surat keterangan sehat dari dokter. "Putusan tersebut menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen, maka masih memiliki hak pilih," jelasnya.
Damhudi menegaskan, agar publik tidak rancu dalam memahami setiap informasi yang berkembang. Hal tersebut juga sebagai penjelasan untuk menjawab beragam berita soal orang dengan gangguan jiwa namun boleh mencoblos pada Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Termasuk menyebarnya gambar di media sosial terkait simulasi orang dengan gangguan jiwa digotong paksa ke TPS, itu jelas tidak benar. Yang boleh mencoblos, mereka yang sudah mengantongi surat keterangan sehat dari dokter jiwa," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News