GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang tutup tahun 2018, DPRD Gresik mengesahkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 tahun 2011 tentang jasa usaha, Kamis (27/12).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim dan dihadiri Wakil Bupati Moh. Qosim diawali dengan pembacaan pandangan akhir (PA) oleh juru bicara (jubir) masing-masing fraksi.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Jubir Fraksi Partai Golkar (FPG) Wongso Negoro dalam PA-nya menyatakan, pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
"Dengan otomoni luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistemewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI," paparnya.
"Nah, dari sini lah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumber kekayaan daerah yang dimilikinya. Salah satunya, sumber penerimaan daerah sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan," sambungnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut Wongso, sumber kekayaan daerah tersebut dalam pemungutan retribusinya cukup lama tak pernah dilalukan peninjauan tarif. Hal ini terhitung sejak diundangkannya Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. "Karena itu, kami membahas Ranperda perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan," paparnya.
Wongso mengaku bahwa FPG optimis Raperda tersebut akan berimplikasi positif terhadap pendapatan pemerintah daerah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News