TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terhitung tanggal 23 September 2018 hingga 3 Januari 2019, seluruh partai politik (parpol) melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani, Kamis (3/1).
"Pelanggaran APK terhitung sejak tanggal 23 September 2018 sampai hari ini total seluruhnya ada 710," kata Ahmad Rokhani dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kanjeng Jimat 191 A, Trenggalek.
Baca Juga: Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Menurut Ahmad Rokhani, jenis pelanggaran APK terbanyak didominasi pada pemasangan bendera parpol. Setelah itu disusul penempatan APK calon legislatif (Caleg).
Ahmad Rokhani lantas menjelaskan, penertiban terhadap APK tersebut didasarkan pada Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, pemasangan APK tidak boleh dipasang di jembatan, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Namun faktanya, kata Ahmad Rokhani, masih banyak APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
"Di lapangan itu ada APK itu yang dipasang di jembatan, di pohon dengan cara dipaku. Itu semua tidak boleh dan itulah bentuk pelanggaran yang banyak terjadi selama ini," jelasnya.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Masih menurut Ahmad Rokhani, sebelum pihaknya melakukan penertiban terhadap APK yang ditengarai melanggar aturan, langkah awal yang ia lakukan adalah memberikan surat pemberitahuan pada masing-masing parpol yang telah melakukan pelanggaran pemasangan APK. Tiga hari sesudahnya apabila tidak ada tindak lanjut dari arpol yang bersangkutan, maka pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk secepatnya melakukan penindakan.
Seluruh APK yang diamankan tersebut, kata Ahmad Rokhani, untuk sementara dititipkan pada Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan atau Panwascam dan bisa diambil sewaktu-waktu oleh peserta pemilu. Namun harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.(man/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News