Bawaslu Trenggalek Apresiasi Pihak-Pihak Penyosialisasi Pencegahan Praktik Money Politics

Bawaslu Trenggalek Apresiasi Pihak-Pihak Penyosialisasi Pencegahan Praktik Money Politics Ahmad Rokhani, S.Pi., Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani sangat berterima kasih kepada siapa pun yang telah menyosialisasikan pencegahan praktik money politics jelang coblosan 9 Desember 2020 mendatang.

"Jadi kami sangat berterima kasih apabila ada pihak-pihak yang bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya-upaya meningkatkan proses demokrasi di Trenggalek ini, yang berkualitas. Yaitu dengan cara melaksanakan sosialisasi-sosialisasi pencegahan praktik politik uang," kata Rokhani ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK

Dirinya juga mengapresiasi apabila ada masyarakat, lembaga atau beberapa komponen masyarakat yang turut serta melaksanakan atau berpartisipasi dalam rangka menyosialisasikan pengawasan partisipatif.

Terkait sanksi bagi pelaku money politics, Sarjana Perikanan ini menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu. Pada Undang-Undang Pemilu yang dapat dikenai sanksi bagi pelaku money politics adalah pemberi, sementara dalam Undang-Undang Pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi yang sama.

"Dalam Undang-Undang Pemilu yang dapat dijatuhi sanksi adalah orang orang tertentu seperti tim sukses atau calon, akan tetapi dalam Undang-Undang Pilkada setiap orang jika melakukan money politics bisa dikenakan sanksi," terangnya.

Baca Juga: Agen Money Politics Bergerilya, dari Caleg-Capres Rp120 Ribu, Sampai di Pemilih Tinggal Rp40 Ribu

"Jadi entah itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, ini nanti orang tersebut kena pidana begitu juga yang menerima kena pidana dan ini tidak main-main," ancamnya.

Dirinya juga menjabarkan sanksi bagi pelaku money politics baik pemberi atau penerima, yakni denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini mengimbau pada seluruh masyarakat, baik itu masyarakat umum, tim sukses, paslon, dan seluruh elemen yang ada di Trenggalek untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kabupaten Trenggalek yang sehat dan berkualitas. (man/zar)

Baca Juga: Cegah Politik Uang, Berikut Cara yang Dilakukan KPU Jawa Timur pada Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO