TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus video viral terkait dugaan money politics yang terjadi di TPS 005 Dusun Kesamben Barat, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang dalam Pilkada Tuban 2020 akhirnya dihentikan oleh pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban.
Saat konferensi pers di Kantor Gakkumdu Jalan Wr. Supratman, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan, kasus video viral dugaan money politics ini melibat pelaku Lorenza Dieo Aprilianda, warga Desa Kesamben sudah diberhentikan. Gakkumudu sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menghadirkan saksi.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
Ternyata, aksi pelaku tidak memenuhi unsur pelanggaran dugaan money politics. Sebab, pelaku tidak tergabung dalam paslon manapun. Bahkan, uang yang diedarkan pelaku kepada pihak-pihak yang terlibat sudah dikembalikan.
"Meski dalam video pelaku sempat mengacungkan simbol paslon 02 sambil mengajak mencoblos. Tapi hasilnya saat dilakukan pemeriksaan tidak ada unsur memengaruhi ataupun memaksa pemilih," ungkap Gus Hadi, sapaan akrabnya.
Menurut Gus Hadi, dari penyelidikan dan penyidikan, Gakkumdu mengamankan 2 HP merek Vivo dan uang tunai Rp 394 ribu. Selain itu, juga memeriksa Lorenza Dieo Aprilianda (pembagi uang), Sri Rajayu (ibu pelaku), dan Handi yang melakukan perekaman.
Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
"Kami juga memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi, termasuk pengawas TPS dan pihak-pihak lain," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban sedang menyelediki dugaan money politics yang dilakukan Lorenzo Dio di TPS 005 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Rabu (9/12) lalu.
Dugaan money politics tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB setelah Gakkumdu mendapatkan informasi dari WA mengenai video dugaan money politics yang viral tersebut. Kemudian, bawaslu bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. (gun/ian)
Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News