KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih, AI (18) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dan LI (19) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Kedua pelaku itu diamankan lantaran telah membuang dan mengubur bayinya dari hasil hubungan gelap.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kasus tersebut terungkap dari seorang warga yang bernama Sumarti warga Dusun Bukaan Desa Keling Kecamatan Kepung, yang curiga saat keluar ke belakang rumahnya. Saat itu ia melihat gundukan tanah seperti kuburan yang berada di dekat pohon bambu. Lantaran curiga, Sumarti memberitahu anaknya untuk membongkar gundukan tanah.
Saat dibongkar, isi gundukan itu ternyata bayi berjenis kelamin laki-laki. Kaget ada bayi terkubur di belakang rumahnya itu, Sumarti melapor ke Polsek Kepung.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku sepasang kekasih ini kita amankan," ungkap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Kapolres Kediri membeberkan kronologi kasus tersebut. Yakni, awalnya LI yang saat itu berada di tempat kos Tulungagung merasa akan melahirkan. Pelaku berusaha melahirkan si jabang bayi sendirian.
Setelah berhasil melahirkan dan tak ingin ada orang yang tahu, pelaku mencekik bayinya. Bayi yang sudah meninggal dunia itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong tas plastik dan dibawa menemui sang pacar.
"Pelaku wanita ini setelah melahirkan menghubungi pacarnya. Mereka ketemu di jalan raya Desa Blaru Kecamatan Badas," beber AKBP Roni Faisal.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Masih kata Kapolres Kediri, setelah bertemu, jasad bayi itu dimasukan ke jok sepeda motor. Bayi itu kemudian dibawa ke lokasi kejadian dan dikubur oleh pelaku. Pelaku meminjam cangkul dan mengubur bayi tersebut.
"Kedua pelaku ini takut bayi dari hasil hubungan gelap ini ketahuan orang. Semua barang bukti sudah kita amankan dan kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kediri.
Sementara itu atas perbuatannya, keduanya akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rif/rev)
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News