SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan M. Firman Felani alias Pluto (21), warga Jl A Yani, Desa Segoro Tambak RT 03 RW 02, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Spesialis pencurian sepeda motor itu tertangkap warga dan petugas kepolisian setelah membawa kabur motor dan masuk ke gang buntu kawasan Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Pencurian itu bermula saat pelaku bersama dua temannya bersama-sama naik motor berboncengan tiga sedang mencari sasaran. Ketika melihat motor yang terparkir di depan warung kawasan Desa Pranti RT 07 RW 03, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersangka dan satu temannya turun.
"Waktu itu pelaku melihat sasaran dan kebetulan kunci motor masih menempel. Kemudian tersangka dan salah satu temannya turun dan mengambil motor tersebut," cetus Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Selasa (8/1).
Naas, saat hendak mengambil motor Yamaha Vixion warna putih Nopol L 5124 VK milik salah satu pengunjung warung, aksinya kepergok pemiliknya dan diteriaki maling. Sontak terikan itu membuat para tersangka kaget dan kabur sambil membawa motor milik korban.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Warga bersama petugas yang kebetulan sedang patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gang buntu, kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jlentrehnya.
Sayangnya, saat melakukan pengejaran, dua tersangka yang merupakan komplotan itu berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Namun, identitas mereka sudah dikantongi dan tinggal melakukan pengejaran.
"Identitas dua pelaku lainnya yang berhasil lolos sudah kami kantongi. Doakan semoga cepat tertangkap," terangnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Kepada polisi, tersangka Firman mengaku sudah lima kali melakukan aksinya, antara lain di Surabaya, Waru maupun Sedati. Motor hasil curiannya, mereka jual dan hasilnya dibagi rata.
"Hasilnya mereka bagi bertiga untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena selama ini mereka menganggur," urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka Firman terpaksa harus tidur di hotel prodeo Mapolsek Sedati sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News