BPN Pamekasan Gelar Sosialisasi PTSL

BPN Pamekasan Gelar Sosialisasi PTSL

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi awal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (), bertempat di ruang Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, Rabu (09/01/19).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Wakil Bupati Raja'e, Sekdakab Pamekasan, Kepala Kejari, Wakapolres Pamekasan, para Camat, Kepala OPD, serta beberapa Kepala Desa yang mendapatkan program awal pedaftaran ().

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Dalam laporannya, Kepala BPN Pamekasan Tugas Dwi Patma menjelaskan, sosialisasi kali ini sekaligus merupakan proses awal pendaftaran pertama kali. 

"Dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu," jelasnya.

Tugas menambahkan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. "Metode ini merupakan inovasi pemerintah. Melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," tuturnya.

Baca Juga: Perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Itjen Kementerian ATR/BPN

Ia menerangkan, yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Semoga program di Pamekasan berjalan sesuai dengan harapan kita semua untuk mendorong program pemerintah," harapnya.

Sedangkan untuk biaya yang harus dipersiapkan sebesar Rp 150 ribu yang digunakan untuk patok, pembelian materai sudah sesuai SK Bupati.

Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar

"Kepada pemohon terlebih dahulu harus menyediakan KTP, KK, SPPT. Sebelum peserta mendaftarkan ke kepala Desa, harus memasang patok tugu batas untuk mempermudah pihak pertanahan dalam proses pengukuran tanah nantinya," pungkasnya. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO