PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi awal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di ruang Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, Rabu (09/01/19).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Wakil Bupati Raja'e, Sekdakab Pamekasan, Kepala Kejari, Wakapolres Pamekasan, para Camat, Kepala OPD, serta beberapa Kepala Desa yang mendapatkan program awal pedaftaran (PTSL).
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Dalam laporannya, Kepala BPN Pamekasan Tugas Dwi Patma menjelaskan, sosialisasi PTSL kali ini sekaligus merupakan proses awal pendaftaran pertama kali.
"Dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu," jelasnya.
Tugas menambahkan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. "Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah. Melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," tuturnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Ia menerangkan, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
"Semoga program PTSL di Pamekasan berjalan sesuai dengan harapan kita semua untuk mendorong program pemerintah," harapnya.
Sedangkan untuk biaya yang harus dipersiapkan sebesar Rp 150 ribu yang digunakan untuk patok, pembelian materai sudah sesuai SK Bupati.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Kepada pemohon terlebih dahulu harus menyediakan KTP, KK, SPPT. Sebelum peserta mendaftarkan ke kepala Desa, harus memasang patok tugu batas untuk mempermudah pihak pertanahan dalam proses pengukuran tanah nantinya," pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News