LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan terpaksa mengamankan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Lamongan karena dianggap melanggar aturan.
“Dari APK-APK tersebut, pelanggaran terbanyak adalah terkait pemasangan, yaitu tempat pemasangan dipaku di pohon penghijauan,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Kamis (10/1).
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Pada penertiban yang terakhir sebanyak 271 APK yang diamankan. “Selain pemasangannya dipaku di pohon penghijauan, pelanggaran lainnya adalah pemasanganya melintang jalan, di tempat pendidikan, serta di tempat ibadah,” ungkap Badar.
Menurut Badar, jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu Lamongan tersebut mengalami penurunan. "Kalau dilihat dari sejak awal, ada penurunan. Semula hampir ribuan, kemudian periode selanjutnya ada kurang lebih sekitar 500, dan yang terakhir ini s 271 AKP," terangnya.
Penurunan jumlah pelanggaran pemasangan APK tersebut menunjukkan bahwa para peserta pemilu mulai memahami bagaimana tatacara pemasangan APK yang benar.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
"Tahapan yang kita lakukan adalah kita terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi nomor register pelanggaran, tanggal register, lokasi APK melanggar, nama Caleg, dan kategori pelanggarannya," jelas Badar.
Kategori pelanggaran pemasangan APK di antaranya dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, gedung pemerintahan dan dipaku di pohon.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Lamongan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu 28/2018 serta peraturan Bupati 10/2013.
Baca Juga: PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
"Bawaslu akan terus melakukan upaya untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Sehingga diharapkan seluruh tahapan pemilu berjalan tanpa melanggar aturan," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News