SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim membongkar lebih dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Setelah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, ada 5 artis lagi yang bakal diperiksa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan mengatakan bahwa prostitusi online yang baru diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tergolong kelas kakap. Sebab beromzet hingga miliaran rupiah per tahun. Kini pihaknya segera memanggil 5 dari daftar 45 artis yang dijajakan oleh mucikari yang sudah ditangkap Sabtu (5/1) lalu.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Dari 45 nama artis, ada lima yang akan dipanggil menjadi saksi untuk menjerat dua tersangka mucikari. Inisialnya ada AC, TP, BS, ML, dan RF. Sudah ada buktinya, ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi artis ini," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan, Kamis (10/1).
Menurut Luky, data otentik nama kelima artis tersebut sudah dipegang. Pihaknya akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. "Dalam waktu dekat, yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Luky juga mengatakan bahwa omzet mucikari mencapai 2,8 miliar. Hal ini dibuktikan dengan data mutasi rekening milik Endang (37) dan Tantri (28). "Untuk rekening tersangka ini niliainya cukup besar sekali, mencapai Rp 2,8 miliar. Data itu diperoleh dari rekening koran yang dikeluarkan oleh pihak perbankan," terangnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News