PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 ini akan mendapatkan pagu sebanyak 46.500 sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL yang dibiayai dari anggaran APBN tersebut bertambah jatahnya sekitar 1.500 dibandingkan pagu tahun yang lalu yang hanya sebanyak 45 ribu sertipikat bidang tanah.
Baca Juga: Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025
"Sesuai dengan target untuk tahun ini di kabupaten Pamekasan sebesar 46.500. Semoga program ini bisa terealisir dengan baik," tutur Kepala BPN Kabupaten Pamekasan, Tugas Dwi Patma, Jum'at (11/01/19).
Tugas menjelaskan, jatah 46.500 penerbitan sertipikat tanah itu tersebar di beberapa desa dari 13 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Namun, tidak semua kecamatan mendapat jatah dalam program PTSL, karena pagu sejak awal sudah ditentukan oleh pusat.
Untuk merealisasikan jumlah pagu yang sudah menjadi jatah Kabupaten Pamekasan itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap dukungan semua pihak, terutama Pemkab Pamekasan dan stakeholder terkait serta masyarakat.
Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026
"Guna merealisasikan program kami akan turun ke desa untuk menyosialisasikan program PTSL ini. Makanya kami mohon dukungan dari Bapak Bupati, DPRD, Forpimda, camat dan lainnya agar program ini sukses dan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun," harapnya.
Ia juga menambahkan jika sasaran utama PTSL sesuai dengan aturan yang ada adalah tanah atau bidang-bidang tanah yang ada di desa baik tanah masyarakat, instansi pemerintah, tanah wakaf, ataupun tanah-tanah yang lain termasuk milik BUMN serta BUMD.
Perlu diketahui, program PTSL merupakan kelanjutan dari Prona. Hanya sedikit ada perbedaan, kalau Prona ditujukan pada masyarakat yang kurang mampu, sementara PTSL bersifat kolektif dalam satu desa.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
Untuk biaya, ia menyebutkan nol rupiah atau gratis dari BPN. Masyarakat hanya dikenakan biaya pra PTSL. "Biaya pra PTSL seperti untuk pemberkasan, beli patok, materai, dan menyiapkan berkas-berkas di desa. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) biaya maksimal sebesar Rp. 150 ribu," pungkas Tugas Dwi Patma. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News