32 Pemilik Bangunan Bersejarah di Kota Malang Berhak atas Insentif Pajak PBB

32 Pemilik Bangunan Bersejarah di Kota Malang Berhak atas Insentif Pajak PBB Foto sekolah umum Cor Jesu di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Klojen Kota Malang yang diambil puluhan tahun silam. Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Malang, bersama 31 bangunan lainnya. foto: Arsip Pemkot Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Sutiaji berencana menyerahkan sebanyak 32 piagam penetapan cagar budaya kepada pemilik bangunan bersejarah di . Piagam penetapan cagar budaya akan diserahkan pada giat apel di halaman Balai , Senin (14/01) besok.

Adapun sejumlah bangunan yang bakal ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, di antaranya seperti rumah pribadi di Jl. Anjasmoro, hotel Pelangi di Jl. Merdeka Selatan, Toko Oen Jl. Basuki Rahmad, Bank Indonesia di Jl. Merdeka Utara, SMP Frateran dan SMA Cor Jesu Jl. Jaksa Agung Suprapto, serta bangunan sejarah lainnya di .

Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya

Agung H Buana, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjelaskan, penyerahan piagam kepada 32 pemilik bangunan yang dinyatakan sebagai cagar budaya sesuai UU nomer 11 tahun 2010, dan Perda nomer 1 tahun 2018 tentang cagar budaya.

"Maka bangunan tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, pemilik dilarang sembarangan merombak semaunya sendiri, tanpa persetujuan dari Pemkot Malang," jelas Agung.

Selain dilarang merombak sembarangan, kata Agung, mereka juga berkewajiban menjaga kelestariannya, sekaligus menginformasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi

"Di sisi lain, antara Pemkot dan pemilik bangunan saling terikat satu sama lainnya, di bawah aturan UU dan Perda," kata pria pejabat eselon 4 di Dinas Budaya dan Pariwisata ini.

"Dan pemilik bangunan bersejarah berhak mendapatkan hak insentif berupa pemotongan pajak PBB (pajak bumi dan bangunan dari Pemda," sambungnya.

"Akan tetapi, untuk besaran potongan pajaknya masih dirumuskan ke dalam peraturan Wali Kota (Perwal), saat ini masih digodok dan segera diselesaikan finalisasinya," pungkasnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO