Asuransi Pertanian di Lamongan Meningkat

Asuransi Pertanian di Lamongan Meningkat Petani Lamongan saat melakukan sulam.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejak memasuki musim tanam Oktober 2017 hingga Maret 2018 lalu, luas lahan pertanian yang diasuransikan melalui program Pengembangan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Lamongan mencapai 43 ribu hektare.

Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura (TPHP) Rujito melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, klaim yang dibayarkan di musim tanam itu mencapai Rp 712.000.000.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT

Klaim tersebut dibayarkan setelah melalui survei kerusakan yang dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku pelaksana program ini.

Sementara di musim tanam pertama dan kedua tahun 2018 lahan pertanian yang diasuransikan meningkat menjadi seluas 136.103 hektare. "Biasanya petani hanya pada musim tertentu mengasuransikan lahan pertaniannya. Seperti jika dirasa akan terjadi banjir atau serangan hama," ujarnya.

Dia menyambut positif dengan semakin banyaknya lahan pertanian di Lamongan yang diasuransikan. Ini menurutnya sebagai bagian dari prinsip petani modern, untuk mengantisipasi risiko gagalnya pertanian bencana alam atau serangan hama.

Baca Juga: Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat

"Ini bisa membentengi petani untuk berhutang kepada tengkulak, jika mereka mengalami gagal panen," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan bahwa lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.

Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4 bulan.

Baca Juga: Lamongan Exportiva, Peluang Tingkatkan Ekspor Bagi Pelaku Industri

Premi yang dibayarkan ini bisa sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80 persennya ditanggung pemerintah.

Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta per hektar. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi senilai dua pack rokok tersebut hangus.

Pada tahun 2019 ini targetnya 50.000 hektar luas lahan pertanian yang diasuransikan. Saat ini Dinas TPHP masih menunggu daftar luas lahan yang di-approve oleh PT Jasindo. (qom/rev)

Baca Juga: Gelar Temu Wicara Kontak Tani, Bupati Lamongan Berharap Petani Pahami Teknologi dan Modernisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO