PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian yang dilatari masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga di Kabupaten Pacitan menunjukkan angka cukup memprihatinkan. Itu terbukti, hingga pekan ketiga Januari ini sedikitnya sudah ada 156 permohonan gugat cerai dan talak yang masuk di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari angka tersebut, sebanyak 143 di antaranya merupakan permohonan gugat cerai dari pihak wanita.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Memang angka permohonan perceraian di Pacitan terbilang cukup tinggi. Mayoritas dilatari masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga," ujar Ketua Pengadilan Agama Pacitan Sumarwan, Selasa (22/1).
Marwan, begitu mantan ketua PA Kabupaten Madiun ini karib disapa mengungkapkan, kasus perceraian lebih didominasi masalah perekonomian keluarga. Berangkat dari persoalan tersebut, hingga muncul masalah baru, yaitu kehadiran pihak ketiga.
"Jadi pada intinya kasus cerai gugat maupun talak diduga lebih didominasi masalah ekonomi yang berpotensi hadirnya pihak ketiga," jelasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Sementara itu, sebagaimana data yang berhasil dihimpun, sepanjang tahun 2018 lalu kasus perceraian di Pacitan tembus hingga 1.066 perkara. Sebanyak 740 di antaranya merupakan gugat cerai. Selebihnya, yaitu sebanyak 326 merupakan cerai talak. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News