Ketua Pengadilan Agama Pacitan Sumarwan.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian yang dilatari masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga di Kabupaten Pacitan menunjukkan angka cukup memprihatinkan. Itu terbukti, hingga pekan ketiga Januari ini sedikitnya sudah ada 156 permohonan gugat cerai dan talak yang masuk di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari angka tersebut, sebanyak 143 di antaranya merupakan permohonan gugat cerai dari pihak wanita.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
"Memang angka permohonan perceraian di Pacitan terbilang cukup tinggi. Mayoritas dilatari masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga," ujar Ketua Pengadilan Agama Pacitan Sumarwan, Selasa (22/1).
Marwan, begitu mantan ketua PA Kabupaten Madiun ini karib disapa mengungkapkan, kasus perceraian lebih didominasi masalah perekonomian keluarga. Berangkat dari persoalan tersebut, hingga muncul masalah baru, yaitu kehadiran pihak ketiga.
"Jadi pada intinya kasus cerai gugat maupun talak diduga lebih didominasi masalah ekonomi yang berpotensi hadirnya pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu, sebagaimana data yang berhasil dihimpun, sepanjang tahun 2018 lalu kasus perceraian di Pacitan tembus hingga 1.066 perkara. Sebanyak 740 di antaranya merupakan gugat cerai. Selebihnya, yaitu sebanyak 326 merupakan cerai talak. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




