Sidang Sengketa Yayasan Unikama: Beda Kesaksian Puguh & Lurah Magersari Sidoarjo, Besok Dikonfrontir

Sidang Sengketa Yayasan Unikama: Beda Kesaksian Puguh & Lurah Magersari Sidoarjo, Besok Dikonfrontir

Puguh pun melanjutkan ungkapannya bahwa dirinya mau menguruskan surat domisili itu karena pihaknya butuh untuk menjual rumah. "Kan saya butuh menjual rumah, sehingga saya mau menguruskan surat domisili untuk KPR itu karena saudara Cristhea mau membeli," urainya.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu persoalan itu berujung pada pidana karena diduga membuat surat keterangan palsu untuk perubahan spesimen tanda tangan pembuakaan blokir rekening di sejumlah bank milik Yayasan PPLP PT PGRI Unikama.

"Saya baru tahu itu waktu dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo atas laporan Pak Lurah. Saya ditanya penyidik katanya surat domisili itu palsu. Waktu itu saya tegaskan bahwa itu asli tandatangannya Pak Lurah. Saya juga heran kok malah Pak Lurah yang laporkan," terang dia.

Selain Puguh, dalam sidang kali ini rencananya Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo bakal menghadirkan Yulianto. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Tadi suratnya saya kasihkan ke majelis hakim," ucap Andik, JPU Kejari Sidoarjo.

Perlu diketahui, Christea dijerat karena telah menggunakan surat keterangan domisi palsu. Awalnya surat itu untuk kepentingan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari, Sidoarjo.

Untuk memperoleh surat keterangan domisili itu, terdakwa menguasakan kepada Puguh, yang menjanjikan bisa menguruskan karena memiliki kenalan seorang pengacara bernama Julianto Darmawan.

Pengurusan surat domisili itu untuk meyakinkan bank bahwa terdakwa benar warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Padahal, terdakwa warga Malang.

Setelah surat domisili itu selesai, surat domisili tersebut tidak digunakan untuk pengajuan kredit di bank, melainkan digunakan untuk mengajukan permohonan pengubahan tanda tangan, speciment bank dari PPLP PT PGRI versi Soedja'i menjadi tanda tangan Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Tujuan permohonan itu digunakan untuk membuka pemblokiran bank, yang sudah diblokir oleh pengurus lama. Terdakwa menguasakan pengurusan itu kepada Yulianto, kuasa hukum, hingga permohonan itu dikabulkan oleh PN Sidoarjo.

Namun, belum sempat dibuka pemblokiran bank, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah ada pihak yang mengkroscek di PN Sidoarjo. Apalagi, dalam permohonan itu terdakwa menggunakan surat keterangan domisili dari Sidoarjo, padahal terdakwa asli warga Malang.

Dari situlah kemudian dikroscek surat keterangan domisili terdakwa. Setelah dilakukan kroscek bahwa Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan surat domisi atas nama terdakwa.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO