PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketentuan SK KPU 3/18 terkait perubahan atas SK KPU 45/18, khususnya pencabutan diktum 9, sepertinya belum sepenuhnya dipahami organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah pajak daerah.
Sebab, belum lama ini kabarnya ada petugas yang sempat mendatangi salah satu ketua parpol dan hendak menarik retribusi atas pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun sayang, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait, yakni Bapenda.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Saat dihubungi melalui ponselnya, Sekretaris Bapenda Pacitan Sih Astuti Ndari mengakui kalau pihaknya belum begitu memahami terkait permasalahan itu. "Itu bidang pendataan dan penetapan yang lebih memahami persoalan penarikan retribusi," katanya, Rabu (23/1).
Eno Smith Muduni, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Pacitan belum bisa ditemui. Telepon selulernya juga terdengar tidak aktif saat dihubungi.
Sementara itu Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin menegaskan, persoalan ada atau tidaknya penarikan retribusi atas pemasangan APK bukanlah ranah lembaga pengawas pemilu.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Kami hanya concern terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dari sisi bentuk, jumlah, dan lokasi pemasangan APK. Kalau soal retribusi dikembalikan saja pada aturannya," ujar Syamsul.
Kalau pun ada pemasangan APK yang melanggar Perda, ia menjelaskan ada institusi yang lebih berwenang melakukan penegakan Perda selain Bawaslu. "Bawaslu lebih mendasarkan pada aturan. Sehingga soal ada atau tidaknya retribusi dibalik pemasangan APK, kami lebih mendasarkan pada aturan," tukasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News