PACITAN, BANGSAONLINE.com - Silang sengkarut masalah dugaan pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK) yang banyak dikeluhkan peserta pemilu, mendapat perhatian serius lembaga penyelenggara pemilu di Pacitan.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Pacitan Damhudi menegaskan terkait larangan pemasangan APK yang dipaku di pohon ayoman hanya berlaku untuk pohon yang ada di jalan. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pacitan No 3/2019 tentang perubahan terhadap SK KPU Pacitan No 45/18.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Jadi substansinya jelas, dipaku di pohon ayoman jalan. Sehingga seandainya ada peserta pemilu yang memasang APK dan dipaku di pohon yang berlokasi di pekarangan milik penduduk, ini tidak menyalahi ketentuan SK KPU tersebut. Sepanjang ada izin tertulis dari si pemilik pekarangan," kata Damhudi, saat diwawancarai wartawan di kediamannya kawasan Manggala Sakti Kelurahan Baleharjo, Pacitan, tadi malam (Minggu, 27/1).
Terkait estetika sebagaimana disampaikan Bawaslu, Damhudi menegaskan banyak indikator untuk memastikan adanya unsur pelanggaran atau tidak.
"Jadi pada prinsipnya itu tidak masuk kategori pelanggaran, sepanjang ada izin tertulis dari si pemilik pekarangan. Yang melanggar itu ketika dipaku di pohon ayoman jalan. Jadi jelas sekali substansi dari aturan itu," ujar Damhudi.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Sementara soal penyebaran bahan kampanye di luar jadwal kampanye peserta pemilu, komisioner KPU tiga periode ini memastikan kalau tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
"Bahan kampanye itu hanya boleh disebar disaat pelaksanaan kampanye, baik tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun rapat umum yang dikuatkan dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Namun soal melanggar atau tidak, Bawaslu dan perangkatnya yang lebih berkompeten untuk memutuskan," jelasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, banyak peserta pemilu di Pacitan yang merasa dibuat kesal oleh panwascam lantaran asal semprit terkait pemasangan APK yang dipaku di pohon yang berlokasi di pekarangan milik penduduk.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Tak sedikit dari mereka harus mendapatkan surat peringatan dari panwascam lantaran aksi pemasangan APK tersebut dianggap melanggar ketentuan SK KPU 3/19. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News