PACITAN, BANGSOANLINE.com - Merebaknya buku nikah yang diduga asli tapi palsu (aspal) membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan terus melakukan pengetatan atas dropping surat berharga tersebut. Bahkan setiap bulan, 12 kantor urusan agama (KUA) di Pacitan diharuskan membuat laporan. Selain itu, kepanjangan tangan Kemenag di tingkat kecamatan tersebut juga diwajibkan membuat berita acara seandainya ada buku nikah kosong yang hilang.
"Buku nikah ini jumlahnya sangat terbatas. Kami mendapatkan dari Kanwil Kemenag Jatim dan setelah itu kami dropping ke masing-masing KUA secara proporsional," kata Sofyan Effendi, petugas pengadministrasian buku nikah Kantor Kemenag Pacitan, Selasa (29/1).
Baca Juga: Kepala Kemenag Pacitan Positif Covid-19, Ketua PA: Kami Turut Prihatin
Pada tahun ini, Kantor Kemenag Pacitan mendapatkan jatah sekitar 5 ribuan buku nikah asli dan 1.000 buku nikah duplikat. Dari jumlah tersebut, sudah didistribusikan ke seluruh KUA yang ada.
"Semua buku nikah itu sudah ada nomor registrasi dan tercatat secara online nasional. Jumlah dropping terbanyak ada di KUA Tulakan, yaitu sekitar 750 buku nikah asli dan 200 buku nikah duplikat," bebernya.
Menurut Sofyan, buku nikah duplikat hanya bisa dipergunakan bagi pasangan suami-istri yang telah sah menikah sesuai amanah UU 1/74 tentang Perkawinan, namun buku aslinya hilang. "Mereka bisa mengajukan buku nikah duplikat. Dan seandainya suatu saat buku nikah aslinya ketemu, buku tersebut tidak berlaku lagi," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Kepala Kemenag Pacitan Pastikan TPP Guru Agama dan Madrasah Tetap Cair
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News