NGAWI, BANGSAONLINE.com - NL (42), Bendahara UPT Pasar Hewan Ngawi diamankan anggota Satreskrim Polres Ngawi karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) setoran retribusi. Ia diamankan pada 10 Februari 2017 di lokasi UPT Pasar Hewan Ngawi turut Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu mengungkapkan, NL diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima setoran dari juru pungut retribusi pasar hewan.
Baca Juga: Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Orang nomor satu di Polres Ngawi itu menerangkan, pungli yang dilakukan NL sejak Januari hingga Februari 2017. Ia dibantu juru pungut melakukan penarikan restribusi hewan. Namun, hasil penarikan itu tidak dimasukkan ke laporan pemungutan dan penyetoran.
“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu di depan awak media.
"Tersangka telah merugikan negara dengan melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya pendapatan dari retribusi resmi dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi. Akan tetapi tersangka yang menyandang jabatan sebagai bendahara UPT Pasar Hewan malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelas Kapolres.
Baca Juga: Prona di Desa Ketanggung Diduga Bermasalah, Warga Bayar Jutaan Rupiah, Sertipikat Tak Kunjung Jadi
Berdasarkan hal tersebut, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini kasus pemeriksaan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngawi dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News