PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Desak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama, puluhan wartawan di Kabupaten Pamekasan menggelar aksi solidaritas dan teatrikal di areal Monumen Arek Lancor, Selasa (29/01/19) pagi.
Aksi tersebut mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencaput Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018. Karena remisi tersebut telah melukai hati jurnalis se-Indonesia,” ujar Prengki, selaku perwakilan jurnalis Pamekasan.
Menurutnya, pemberian remisi itu dianggap telah melukai hati keluarga korban dan para jurnalis se-Indonesia. Karena dengan remisi tersebut, hukuman Susrama akan dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara.
“Selain dapat mengancam kebebasan pers, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dari tahun ke tahun jumlahnya masih banyak, dan cenderung meningkat. Jokowi malah memberi remisi kepada pelaku,” tambah Prengki, wartawan Radar Madura tersebut.
Baca Juga: Jurnalis Pamekasan Tuntut Pembantaian Satu Keluarga Wartawan di Karo Sumut Diusut Tuntas
Sehingga pihaknya berharap remisi yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi melalui keputusan Presiden (Keppres) No 29 tahun 2018 untuk segera dicabut.
Seperti diketahui, Nyoman Susrama telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap AA Rarendra Prabangsa wartawan Radar Bali dan dihukum penjara seumur hidup. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News