Kedua pelaku saat rilis di Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa berkeliaran di seputaran Polresta Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (1/2).
Identitas dari emak-emak itu adalah, Ika Maiyanah Handayani (41) warga Dusun Wonokerto RT 06, RW 01 Kedung Wonokerto, Kec. Prambon dan Yulhaifah (42), warga perum Bluru Permai Blok JC/14, RT 5 RW 9, Desa Bluru Kidul, Sidoarjo Kota.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengurus SIM lewat keduanya dengan harga 10 kali lipat dari ketentuan Satlantas Polresta Sidoarjo.
Korban yang melapor itu Dedy Fachrudin, warga Desa Sumokembangsri, Kec. Balongbendo. Dedy ditipu oleh kedua pelaku dalam pengurusan SIM. Untuk pengurusan SIM B1 baru, Dedy diminta menyediakan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Namun sampai beberapa minggu, SIM yang ditunggu oleh Dedy tak kunjung ada proses pengurusan maupun SIM sudah jadi kepegang tangannya.
"Apa yang dilakukan keduanya, masuk modus penipuan. Tarif yang diminta ke pemohon, sangat fantastis. Yakni jauh di atas ketetapan Satlantas Polresta Sidoarjo. SIM langsung jadi tanpa ada proses tes maupun praktek, itu bualan penipu dalam mencari mangsa penipuan," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Zain menegaskan, dalam aturan pengurusan SIM maupun perpanjangan, sudah ada ketentuannya. Setiap pemohon SIM harus menjalani dan melaksanakan apa yang disyaratkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




