SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa berkeliaran di seputaran Polresta Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (1/2).
Identitas dari emak-emak itu adalah, Ika Maiyanah Handayani (41) warga Dusun Wonokerto RT 06, RW 01 Kedung Wonokerto, Kec. Prambon dan Yulhaifah (42), warga perum Bluru Permai Blok JC/14, RT 5 RW 9, Desa Bluru Kidul, Sidoarjo Kota.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengurus SIM lewat keduanya dengan harga 10 kali lipat dari ketentuan Satlantas Polresta Sidoarjo.
Korban yang melapor itu Dedy Fachrudin, warga Desa Sumokembangsri, Kec. Balongbendo. Dedy ditipu oleh kedua pelaku dalam pengurusan SIM. Untuk pengurusan SIM B1 baru, Dedy diminta menyediakan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Namun sampai beberapa minggu, SIM yang ditunggu oleh Dedy tak kunjung ada proses pengurusan maupun SIM sudah jadi kepegang tangannya.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
"Apa yang dilakukan keduanya, masuk modus penipuan. Tarif yang diminta ke pemohon, sangat fantastis. Yakni jauh di atas ketetapan Satlantas Polresta Sidoarjo. SIM langsung jadi tanpa ada proses tes maupun praktek, itu bualan penipu dalam mencari mangsa penipuan," cetus Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Zain menegaskan, dalam aturan pengurusan SIM maupun perpanjangan, sudah ada ketentuannya. Setiap pemohon SIM harus menjalani dan melaksanakan apa yang disyaratkan.
Semua pemohon SIM diberlakukan sama harus mengikuti prosedur. Ia menegaskan sangat tidak benar sampai ada pembuatan SIM yang langsung foto terus jadi, tanpa melalui tes maupun praktek.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
"Tidak pakai tes dan praktek, hanya diucapkan oleh orang tak bertanggungjawab seperti kedua pelaku yang melakukan penipuan-penipuan terhadap para korbannya," tandas Zain.
Zain juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai orang tak bertanggungjawab yang keliaran di Mapolresta Sidoarjo, dan menyanggupi bisa menguruskan SIM secara cepat.
"Untuk pengurusan SIM, silakan masyarakat untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan SIM mudah sekali, banyak yang sekali daftar dan menjalani proses lansung lulus. Untuk pengurusan SIM, daftarnya bisa via online atau aplikasi e-SIM Sidoarjo," urainya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Sementara itu, Dedy, korban penipuan pengurusan SIM mengaku dirinya didatangi oleh kedua perempuan tersebut di rumahnya. Dia juga diminta menyediakan uang Rp 1,5 juta.
"Saya oleh kedua pelaku diminta menyediakan uang. Setelah uang saya berikan, SIM tak kunjung jadi. Sesudah laporan ke Polisi, saya akhirnya mengurus SIM sendiri dan bisa lulus. Sekarang sudah memiliki SIM," pungkas Dedy. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News