SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru, Sidoarjo berhasil meringkus satu tersangka pencurian aki mobil. Pelakunya adalah M. Faisol (32), warga Jalan Sidodadi 10, Sidodadi, Simokerto, Surabaya. Ia berhasil diborgol Polisi lantaran aki yang dibawanya terjatuh saat melarikan diri.
Kapolsek Waru Kompol Saibani mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan adanya pencurian aki mobil di Desa Tambak Sawah, Waru.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
"Hasil penyelidikan, kita berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran," cetus Saibani, Minggu (3/2).
Pelaku berhasil diringkus, lantaran saat melarikan diri aki yang dibawanya terjatuh. Saat itulah Polisi bersama warga berhasil mengamankan tersangka. Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saibani mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata tersangka bukan baru saja melakukan aksi pencurian aki tersebut. Tersangka mengakui jika selama bulan Januari 2019 ini sudah lima kali mencuri aki. "Ia memang sudah spesialis," terang Saibani.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News