Divonis Hukuman Percobaan 30 Hari, Kakek Pencabut 3 Pohon Pisang Gugat Balik

Divonis Hukuman Percobaan 30 Hari, Kakek Pencabut 3 Pohon Pisang Gugat Balik Padla bersama istri dan anaknya yang masih kecil.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabutan 3 pohon pisang dengan terdakwa kakek Padla (65), berlanjut.

Padla yang berprofesi sebagai penarik becak warga Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya dilaporkan oleh Busiyeh dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960. Padla dijatuhi hukuman percobaan 30 hari oleh hakim tunggal PN Pamekasan.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Senin (11/2), Padla ditemani istrinya yang buta dan anaknya, serta didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara) Pamekasan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kedatangannya ke PN Pamekasan bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan balik terkait sertifikat tanah. "Saya akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh, tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan pakaian masih basah dan berlumpur karena baru saja selesai mencari rumput.

Marsuto Alfianto, Ketua LBH Pusara yang selama ini mendampingi kasus Padla mengatakan, gugatan dilakukan pihaknya merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan Busiyeh di Polres Pamekasan kepada Padla.

Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Alfian menyakini, Padla masih dianggap pemilik sah tanah. "Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah," jelasnya.

Alfian menuturkan pihaknya selaku kuasa hukum Padla berupaya mengajukan gugatan hukum supaya tanah yang diklaim milik Padla dan terdapat sertifikat ganda dapat kembali ke pemilik asalnya, yakni atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

"Harapannya isi dari gugatan yang kami ajukan yaitu memohon kepada Pengadilan Negeri Pamekasan berkenaan dengan sertifikat atas nama Busiyeh, supaya dibatalkan dan kami meminta kepada negara untuk tidak menutup mata terkait kasus ini," pungkas Alfian. (err/ros)

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO