2018, Inspektorat Lamongan Terima 15 Laporan Gratifikasi

2018, Inspektorat Lamongan Terima 15 Laporan Gratifikasi Fadeli saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra, Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kabupaten Lamongan menerima 15 laporan gratifikasi selama tahun 2018. Sementara pada 2017 sebanyak 16 gratifikasi dilaporkan ke Inspektorat.

Bupati Fadeli berharap ke depan ada semakin banyak gratifikasi yang dilaporkan, sebagai wujud kepatuhan Lamongan pada undang-undang. Itu dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/2). 

Baca Juga: Pesan Bupati Lamongan di Peringatan Hari Ibu ke-96

"Sosialisasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebagai wujud upaya agar pejabat di Lamongan semakin paham dengan gratifikasi," kata Fadeli.

Hal ini, kata Fadeli, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemkab Lamongan secara insentif. Sehingga Kabupaten Lamongan menjadi pemerintah daerah dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) nomor satu di Indonesia.

Fadeli menyebutkan bahwa gratifikasi di Kabupaten Lamongan telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. “Pemerintah Kabupaten Lamongan selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bermartabat, berwibawa dan bebas korupsi,” jelas Fadeli.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Sementara Grup Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Yuli Kamalia mengingatkan agar pejabat tidak menerima pemberian yang terkait dengan jabatannya. Jika terlanjur menerima, agar segera dilaporkan ke KPK atau melalui UPG di Kabupaten.

Menurut Yuli Kamalia, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri dan penyelenggara Negara apabila berhubungan dengan jabatannya, adalah suap. “Ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK,” katanya menambahkan. Jika ini tidak dilakukan, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar serta pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sudah menanti.

Pelaporan gratifikasi, menurutnya, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni dengan datang langsung ke kantor KPK, melalui pos atau email KPK, melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh melalui android dan ios, atau mengisi formulir merah yang sudah disediakan di Inspektorat setempat selaku UPG di Kabupaten Lamongan

Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah

Dia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi. Sehingga gratifikasi harus ditolak. “Kalaupun diterima harus segera dilaporkan pada KPK,” katanya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO