Korupsi, Kades Segoromadu Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi, Kades Segoromadu Divonis 1 Tahun Penjara Kades Segoromadu nonaktif Samsul Huda saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Segoromadu Kecamatan Kebomas, Samsul Huda (48), divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (12/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pidsus Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan. 

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara me-mark up alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Dikatakan ia, Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dituntut hukuman oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU korupsi No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Untuk itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjaran dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan, kalau Kades Suromadu Samsul Huda divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan. "Vonis itu lebih ringan dari tuntutan kami. Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara sebasar Rp 244.494.751," terangnya. 

Atas vonis itu, Andrie mengatakan jaksa masih pikir-pikir. Sedangkan Samsul Huda, menerima putusan vonis itu. 

Sekadar diketahui, Kades Segoromadu Samsul Huda didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp 244.494.751 dari total anggaran ADD sebesar Rp 820 juta. Dana itu digunakan untuk 11 proyek pembangunan Desa Segoromadu. Namun dalam prosesnya, Samsul Huda melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta

Salah satunya pembangunan drainese jalan poros desa, dari total anggaran yang dibutuhkan Rp 74 juta, di-mark up menjadi sebesar Rp 94 juta. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO