Kasus Korupsi ADD Kades Segoromadu Gresik Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Korupsi ADD Kades Segoromadu Gresik Dilimpahkan ke Kejari Kades Segoromadu Samsul Huda (kanan) saat hendak dibawa ke Lapas Banjarsari. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik akhirnya merampungkan pemeriksaan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang diduga melibatkan Kades Segoromadu Kecamatan Kebomas, Samsul Huda (48).

Kamis (11/10/2018), penyidik menyerahkan tersangka dan BB (tahap 2) ke penyidik Pidsus Kejari Gresik.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Tersangka Samsul Huda tiba di Kantor Kejari bersama penyidik Tipiter Polres Gresik sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dimasukkan ke ruang Pidsus untuk pemeriksaan lanjutan.

Selang beberapa jam, tersangka dengan dikawal petugas kejaksaan menuju mobil tahanan Pidsus untuk dikirim ke rutan Banjarsari, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan menyatakan, penahanan tersangka Samsul Huda sebagai tindaklanjut penahanan yang dilakukan oleh Polres Gresik. "Tersangka saat menjalani penyidikan di Polres Gresik ditahan. Karenanya, ketika tahap 2 kami juga melakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Andrie menjelaskan bahwa Kades Segoromadu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2017 sebesar Rp 244.494.751 dari total anggaran ADD sebesar Rp 820 juta.

"Anggaran dari APBD 2017 itu diperuntukkan 11 proyek pembangunan di Desa Segoromadu. Namun, proyek diduga dimark up oleh terdakwa. Salah satunya pembangunan drainase jalan poros desa (JPD) dari total anggaran Rp 74 juta, terdakwa mark up menjadi sebesar Rp 94 juta," terangnya.

Ditambahkan Andrie, Samsul Huda akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Hingga dilimpahkan ke Kejari, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara sepeser pun. Fakta ini akan menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penuntutan," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO