GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto, sebagai tersangka, Rabu (24/8/2022). Ia ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2016-2018.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti. Di mana, dari hasil penyidikan diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran ADD Roomo antara tahun anggaran 2016-2018.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD di Desa Roomo sebesar Rp270 juta. Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N .Wanda, menyebut tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menetapkan tersangka bernama Rusdianto.
"Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan Kepala Desa Roomo masih aktif," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, saat konferensi pers.
Usai menetapkan tersangka, kata Alifin, tim penyidik akan segera menyusun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan pada jaksa penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan. Pekan depan, Rusdianto akan segera dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Penanganan perkara selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka," tuturnya.
Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016-2018 beberapa bulan lalu. Penyelidikan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan hingga Kades Roomo, Kecamatan Manyar ditetapkan sebagai tersangka. (hud/mar)
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News