GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja'i bersamaan dengan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), Kamis (11/2/2021).
Sebelum ditahan, Kades Mat Ja'i mendatangi panggilan Kejari Gresik bersama Bendahara Desa sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya baru keluar dari ruangan pemeriksaan tepat pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Namun saat keluar ruang penyidik, Mat Ja'i telah memakai rompi tahanan warna merah. Mat Ja'i keluar dikawal 2 jaksa menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Sebelum ditahan, Kejari minta bantuan petugas Dinas Kesehatan Gresik melakukan tes rapid antigen kepada tersangka.
Mat Ja'i diduga korupsi anggaran Dana Desa dan DBHP pada tahun 2016 sampai 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 253 juta lebih.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan Kades Dooro, Mat Ja'i sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Banjarsari Gresik selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelijen Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Anandiansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/2/2021).
"Kades Dooro yang masih aktif diduga telah melakukan penyelewengan anggaran desa tahun 2016-2017. Kemudian, ketentuan pasal 21 ayat 1 (KUHP) dengan pertimbangan subjektif, maka selanjutnya tim pidsus melakukan penahanan," timpal Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Menurut Dymas, tim pidsus mulai fokus penyelidikan pada bulan Maret 2020 lalu, terkait proyek pembuatan waduk dan filterisasi air bersih yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 200 juta lebih.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Dalam mengungkap kasus tersebut, lanjut Dymas, Penyidik Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa dua saksi, yakni Kasi Pemerintahan Desa dan Kasi Kesra. Kejari Gresik juga dibantu ahli dari Inspektorat dan DPUTR Gresik dalam melakukan pengukuran waduk dan kedalaman air, guna mencari potensi kerugian negara dari proses pengerjaan waduk.
Sekadar diketahui, Kades Dooro Mat Ja'i telah mengembalikan uang yang telah dihitung sebagai potensi kerugian negara pada tingkat penyelidikan sebesar Rp 210 juta. Meski demikian, hal itu tidak merubah proses hukum yang berjalan. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News