Kejari Gresik Kembali Periksa Camat Duduksampeyan Terkait Dugaan Penyimpangan APBD

Kejari Gresik Kembali Periksa Camat Duduksampeyan Terkait Dugaan Penyimpangan APBD Camat Duduksampeyan, Suropadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memeriksa Camat Duduksampeyan, Suropadi, Senin (6/4).

Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan penggunaan APBD tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Bersamaan dengan pemeriksaan Suropadi, penyidik Pidsus juga memeriksa Kepala Desa (Kades) Dooro Kecamatan Cerme, Mat Ja’i. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus berbeda, mulai sekira pukul 10.00 WIB.

Kades Dooro dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015, 2016, dan 2017.

Camat Duduksampeyan hampir 5 jam diperiksa. Sedangkan Kades Dooro hampir 6 jam dilakukan pemeriksan.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Sebelumnya, penyidik Pidsus juga telah memeriksa Bendahara Kecamatan Duduksampeyan.

Kasi Pidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan pemeriksaan kali ini, baik Camat Duduksampeyan maupun Kades Dooro, statusnya masih sebagai saksi. Menurut ia, penyidik saat ini masih memperdalam perkara tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat pemeriksaan ini segera selesai dan kita lakukan ekspos internal untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Ditambahkan ia, penyidik terus intensif mengembangkan perkara ini, karena masih banyak dugaan penyalahgunaan anggaran baik di Kecamatan Duduksampeyan maupun Desa Dooro. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO