LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, para pelaku terungkap setelah transaksi dengan seorang warga Kecamatan Sugio. Korban yang membeli sebuah mobil dari komplotan tersebut merasa curiga dengan dokumen BPKB dan STNK mobil yang baru dibelinya. Ia lantas melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Atas laporan dari masyarakat itu, sejumlah petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka,” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (14/02).
Ditegaskan Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas di antaranya berinisial ME warga Kecamatan Benjeng Gresik, AE warga Kecamatan Sugio Lamongan, AS warga Wangun Rejo Lamongan, dan AG warga Kecamatan Pucuk.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. “HM warga Kabupaten Gresik dan H warga Surabaya yang kini masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Feby.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 3 (tiga) mobil yang seluruh dokumen kendaraannya diduga palsu. Selain itu nomer mesin dan rangka juga diduga palsu atau sudah dirubah oleh tersangka.
Kini ke empat tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Mereka dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55 atau 1 KHUP dan atau pasal 480 KUHP. Pasal 263 KUHP diancam hukuman selama-lamongan 6 tahun kurungan penjara, sedangkan pasal 480 diancam hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan penjara,” jelas Feby DP Hutagalung.
Saat ini petugas terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut, termasuk terus memburu pelaku yang masuk DPO. Petugas berharap warga lain yang membeli mobil atau kendaraan roda dua agar lebih berhati-hati dan teliti dengan memeriksa nomer rangka dan mesin kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian serupa. (qom/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News