LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan tindak korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Harijah, usai deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (20/2) siang.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Sudah ada di komitmen kita, sanksinya teguran lisan dulu, kemudian teguran tertulis, lalu kemudian sanksi berat berupa penurunan pangkat," tegas Harijah pada sejumlah awak media.
Komitmen tegas tersebut, tambahnya, bukan hanya sebuah gertakan belaka, sebab sudah ada salah satu petugas Pengadilan Agama Lamongan yang menerima sanksi berat akibat perilaku koruptif yang dilakukan.
Sementara Bupati Lamongan, Fadeli, berharap pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Agama (PA) Lamongan membuat pelayanan juga semakin berkualitas. "Launching pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) memang baru dilakukan hari ini, namun sebenarnya hal tersebut dilakukan. Kita berharap PA terus tingkatkan pelayanan," ungkap Fadeli.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Fadeli juga mengaku belum mendengar laporan negatif terkait pelayanan maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Lamongan. "Terkait kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA ) Lamongan sangat banyak, yakni mencapai 3.000 perkara. Dan ini kalau tidak dilakukan hati-hati, ini akan mendatangkan permasalahan sangat serius," pungkas Bupati Fadeli. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News