Suasana di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kabupaten Lamongan mengalami peningkatan. Pada awal tahun 2019 ini, kasus atau perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) setempat mencapai 593 perkara.
"Kasus atau perkara perceraian sampai bulan Februari tahun 2019 ini yang sudah masuk ke Pengadilan Agama sudah mencapai 593 perkara," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan, Achmad Sofwan, pada sejumlah awak media, kemarin.
BACA JUGA:
- Mawar Merah pada Kerudung Jadi Penanda Unik Jemaah Haji asal Lamongan di Madinah
- Perkuat Ketahanan Keluarga, Bupati Lamongan Teken MoU Lintas Sektor demi Hak Perempuan dan Anak
- KAI Daop 8 Catat Penumpang Stasiun Lamongan Naik 35 Persen pada Triwulan I 2026
- Mobil Sport Putih Tabrak Pohon di Sekaran Lamongan, Apa Penyebabnya?
Secara detail, Sofwan memaparkan dari 593 perkara tersebut sebagian sudah diputus dan sebagian masih dalam proses. "Ada yang masih proses, seperti pembagian harta gono gini, hak asuh anak, dan hak adhonah dan sebagainya. Intinya perkaranya masih dalam proses,” terangnya.
Dijelaskan Sofwan, angka perceraian di Lamongan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 ada sebanyak 2.476 perkara cerai yang diputus. "Pada Tahun 2018 lalu, angka perceraian rata-rata berusia usia 20 sampai 35 tahun," kata Sofwan.
Sofwan menambahkan, faktor penyebab perceraian tersebut di antaranya adalah karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, dan faktor lainya. "Kalau diurut, penyebab tertinggi perceraian di Lamongan adalah karena faktor ekonomi. Sedangkan berikutnya adalah faktor pihak ketiga. Dampak dari perkembangan teknologi yang ada saat ini seperti adanya sosial media hingga membuat rumah tangga berantakan hingga munculnya perceraian," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




