Kini Produk Hukum di Lamongan Bisa Diakses Secara Online

Kini Produk Hukum di Lamongan Bisa Diakses Secara Online Kabag Hukum Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto saat memberikan materi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Lamongan akan mendapatkan informasi produk hukum Pemkab Lamongan secara cepat, tepat, dan akurat melalui online atau handphone android. Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto saat bimtek aplikasi  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Grand Mahkota Hotel, Selasa (26/2) siang.

Bimtek ini diikuti seluruh operator website OPD di Lamongan.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Menurut Joko, produk hukum yang bisa diakses melalui aplikasi JDIH berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Keputusan Bupati di Lamongan. Diharapkan adanya aplikasi JDIH bisa memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena OPD dapat secara updating secara online. 

“Misalnya agar pimpinan dengan cepat melakukan langkah yang tepat, maka stafnya dapat secara cepat mengakses aplikasi ini terkait peraturan yang ada di Lamongan sebagai rujukan untuk menuntukan langkah,” ungkap Joko.

Menurut Joko, aplikasi JDIH ini juga berfungsinya sebagai saranan untuk menghimpun, menyimpan, dan mendayagunakan bahan dokumentasi hukum serta untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. “Hal ini akan dikembangan di OPD Lamongan untuk pengembangan jaringan informasi hukum. Dan dititikberatkan pada dokumentasi hukum karena selama negara ada, maka dukomentasi juga harus ada,” papar Joko. 

Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Jatim, Teguh Rifa’i menjelaskan di Jawa Timur saat ini baru sejumlah kabupaten dan kota yang menggunakan aplikasi berbasis android ini. “Di antaranya adalah di Lamongan, Tuban, Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Malang. Dan yang pertama menyediakan aplikasi ini adalah Pemprov Jawa Timur,” terang Teguh Rifa’i.

Ditegaskanya, JDIH ini payung hukumnya antara lain Perpres nomer 33 tahun 2012, serta Pergub. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO