KPU Pacitan Laksanakan Rekapitulasi DPTb Tanggal 20 Maret

KPU Pacitan Laksanakan Rekapitulasi DPTb Tanggal 20 Maret Sitah AAQ, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemilih pindah di Pacitan dimungkinkan masih terus bertambah. Namun terkait jumlahnya, KPU setempat belum bisa memberikan data sebelum dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 20 Maret nanti.

Sitah AAQ, Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, sementara waktu ini pihaknya baru bisa memberikan informasi data pemilih pindah sampai Februari lalu yang jumlahnya mencapai 1.000 orang. "Untuk data berkelanjutan masih menunggu hasil rekapitulasi pada tanggal 20 Maret nanti," ujar Sitah, Kamis (14/3).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Menurut Sitah, proses rekapitulasi dilaksanakan baik di TPS atau KPU yang dituju maupun TPS serta KPU asal. Untuk tingkatan TPS, rekapitulasi DPTb dilaksanakan pada 17 Maret pukul 16.00 WIB, sedangkan di KPU rekapitulasi DPTb dilaksanakan tiga hari berselang.

"Karena itu bagi pemilih pindah diharapkan sebelum tanggal tersebut sudah melaporkan. Jangan sampai lewat dari batas tanggal tersebut," imbaunya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO