Setidjabudi Dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Bangkalan

Setidjabudi Dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Bangkalan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron didampingi Pj. Sekda Drs. Setidjabudi memberikan keterangan kepada awak media usai pelantikan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin resmi melantik Drs. Setidjabudi, M.M, sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan menggantikan Dr. Edy Moelyono, M.M, di Pendopo Agung, Jumat (22/03/2019).

Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mohni, DPRD, Muspida, Bakorwil Madura, Kepala BKD Provinsi Jatim, serta staf asisten Sekda Kab Bangkalan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Menurut bupati, Setidjabudi merupakan sosok yang pintar dan koperatif, serta memiliki segudang pengalaman sehingga layak menjadi Pj Sekda. Ia berharap Pj Sekda yang baru segera bersinergi dengan dirinya dan Wabup.

Bupati mengungkapkan bahwa pelantikan ini digelar karena adanya kekosongan Sekda sejak 1 Maret lalu. Adapun penetapan Penjabat Sekertaris Daerah ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah.

Selanjutnya, Setidjabudi akan menjalankan tugasnya selama 3 bulan ke depan sampai ada Sekda definitif. Sedangkan Setidjabudi tidak bisa didefinitifkan dikarenakan usianya sudah 57 tahun. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia maksimal sekda adalah 56 tahun.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

“Pelantikan ini penting karena penjabat sekda memiliki tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkordinasikan administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. Untuk itu, saya berharap penjabat sekda dapat melaksanakan fungsi dan tugas penjabat sekertaris daerah dengan baik dan penuh tanggung jawab. Harus dapat memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan sesuai dengan perencanaan,” harap Bupati Latif.

“Selama menjalani masa jabatan, Pj Sekda akan mendapatkan kewenangan dan tunjangan yang sama sesuai dengan SK yang berlaku,” tambahnya.

Sementara Setidjabudi mengaku siap memenuhi amanat sebagai Pj Sekda. “Saya bagaikan juru masak yang siap melaksanakan peran saya, semuanya bergantung pada pimpinan sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang dibentuk menjadi sebuah kegiatan," paparnya. (bkl3/uzi/rev)

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO