BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang penadah HP hasil pencurian, Jumat (22/03/2019). Kasubbag Humas Polres AKP Moh. Widji Santoso mengungkapkan, penadah tersebut adalah Supriyadi, pria yang indekos di Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui Supriyadi baru menggunakan HP tersebut selama 1 bulan. Ia membeli HP itu dari seseorang berisinial MBUK (45) warga Kel. Pejagan Kec/Kab. Bangkalan, yang kini dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Kejadian pencurian terjadi di Gereja GPDI Bangkalan Jl. Trunojoyo Bangkalan, Minggu 17 Februari 2019 jam 20.10 WIB. HP tersebut miliknya Pendeta Zefanja Indrawan Walujo (53), warga Jl. Cendrawasih III DD - 22 Kel. Pangeranan Kab. Bangkalan," jelas Widji Santoso.
Polisi berhasil mengamankan penadah, setelah melakukan pelacakan. Dari hasil pelacakan, HP ditemukan di Kelurahan Pejagan Bangkalan, yang diketahui di sebuah kos-kosan. "Satreskrim kemudian mendatangi lokasi tersebut," ujar Kasubag Humas.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan HP Samsung Galaxy A7 warna Gold dan satu Dusbook. Penadah akan dijerat Pasal 363 ayat 3 Jo Pasal 480 ayat 1 KUHP. (bkl3/uzi/rev)
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News