Bawaslu Pamekasan Panggil Bupati Pamekasan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye 2019

Bawaslu Pamekasan Panggil Bupati Pamekasan Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye 2019 Abdullah Zaidi, Ketua Bawaslu Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memanggil Baddrut Tamam terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2019. Ia hadir dalam acara istighosah kubro pada Selasa (19/3) yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Makruf Amin di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pemanggilan orang nomor satu di Bumi Gerbang Salam ini tertuang dalam surat bernomor 091/Bawaslu-Prov.JI-19/III/2019 perihal permintaan keterangan pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Namun hingga waktu yang ditentukan, Baddrut Tamam tidak datang ke Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Segara no 66 Pamekasan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

" sudah melayangkan surat panggilan kepada , Undangannya jam 10.00 WIB di Bawaslu,” ujar Ketua , Abdullah Saidi kepada awak media, Rabu (27/3).

Abdullah Zaidi menjelaskan, Bawaslu mendapat konfirmasi dari pihak pendopo bahwa bupati Pamekasan saat ini tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang melakukan kunjungan dinas di Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat undangan kembali untuk dimintai keterangan.

Abdullah Saidi mengaku dalam mengatasi hal ini pihaknya berhati-hati. Sebelum memanggil bupati, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan

lanjut Abdullah Zaidi, memang tidak menerima surat cuti Bupati Baddrut Tamam pada saat kegiatan kampanye tersebut. Surat cuti baru diterima Bawaslu setelah pelaksanaan kampanye dengan nomor surat 850/044/432.011/2019 tertanggal 18 Maret 2019.

“Terkait izin cuti ini ada PKPU nomor 23 tahun 2018, ada peraturan Bawaslu. Nanti kami akan sesuaikan. Di peraturan Bawaslu itu tidak disebutkan (surat cuti harus disetor kapan). Namun kita hanya memastikan ada surat cutinya atau tidak,” pungkasnya. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO