Molor, Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar Dapat Perpanjangan 45 Hari

Molor, Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar Dapat Perpanjangan 45 Hari Kondisi bangunan gedung Bappeda yang belum selesai.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai dan tiga lantai untuk Bappeda yang direncanakan rampung Maret ini mendapat perpanjangan kontrak hingga Mei mendatang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lamongan, Wahyudi melalui PPK Sukiman menjelaskan perpanjangan (addendum) ini diberikan untuk memaksimalkan pekerjaan.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Tambahan waktu yang diberikan sekitar 45 hari dari kontrak sebelumnya. Seharusnya, gedung yang dibangun dengan dana APBD sebesar Rp 151 Miliar ini rampung Senin (25/3). Namun, diperpanjang hingga Mei mendatang.

“Perpanjangan ini diberikan karena ada salah satu kegiatan dalam kontrak yang pembongkarannya tidak sesuai perjanjian awal,” ujarnya Rabu (27/3).

Menurut Sukiman, ada dua kegiatan dalam pembangunan gedung pemkab tersebut. Selain gedung tujuh lantai, juga bangunan gedung tiga lantai untuk Bappeda. Gedung Bappeda yang seharusnya dibongkar November 2017 ternyata, mundur hingga Juni 2018.

Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah

Pembongkaran mundur sekitar lima bulan lebih karena Maret 2018 gedung tersebut baru kosong. Karena itu, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan multiyears, berubah. Untuk memaksimalkan kegiatan fisik tersebut, diberikan addendum.

Dijelaskan Sukiman pihak pelaksana mengajukan keberatan. Selanjutnya, diberikan tambahan sekitar 45 hari. Addendum ini sesuai kesepakatan bersama. Aturan perpanjangan tersebut juga sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Yakni, pasal 54 mengenai perubahan kontrak.

Dalam perpres tersebut disebutkan ada empat hal menjadi dasar perubahan kontrak. Antara lain, menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak, menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan atau mengubah jadwal pelaksanaan.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru

‘’Hampir semua syarat terjadi karena di lapangan ada perubahan desain yang mengakibatkan munculnya pekerjaan baru, yang menimbulkan berubahnya volume kontrak, selain akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda,” jelasnya.

Ditambahkan Sukiman, pekerjaan sudah hampir selesai tinggal pekerjaan yang kecil-kecil dan rumit. Apalagi ada perubahan desain. Seharusnya sekretariat daerah ada tiga dengan 11 kepala bagian.

"Karena ada tambahan satu, sehingga harus merubah desain awal. Sekarang pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal finishing," pungkasnya. (qom)

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO