TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perusakan patok di sekitar area rencana pembangunan kilang minyak Grast Root Refinery (GRR) Tuban memasuki babak baru. Untuk pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Bogang dan Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (28/3).
"Olah TKP ini untuk memperkuat proses penyidikan yang telah kita lakukan terhadap para saksi dan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Kasatreskrim menduga ada tersangka lain dalam kasus perusakan patok-patok tersebut. Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, seluruhnya mengakui telah melakukan aksi perusakan patok.
"Dan kita pastikan lagi lokasi perusakan patok dengan olah TKP ini. Pencabutan dan pengerusakan patok terjadi di sebuah lahan persawahan warga di Desa Wadung yang masuk ke dalam proyek pembangunan kilang Pertamina," terangnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Masih ada tiga orang lagi yang kita periksa namun statusnya saat ini masih sebagai saksi," pungkas AKP Mustijat.
Baca Juga: Lahan Kilang Tuban GRR Kembali Terbakar, Ini Penyebabnya
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Eko Supriyadi, membenarkan adanya pencabutan patok yang dilakukan sejumlah warga. Menurutnya, pencabutan itu dilakukan secara spontan karena patok tersebut tidak dilampiri izin dari pihak Desa. Bahkan, kata dia, Kades juga mengizinkan dilakukan pencabutan.
Karena merasa sudah mendapatkan izin, warga pun berbondong-bondong melakukan pencabutan patok yang dipasang di lahan persawahan warga.
“Warga sudah minta izin kepada Kades, dan diizinkan untuk dicabut, karena pemasangan patok itu belum ada izin dari pihak desa,” ungkap Eko yang juga menjabat sebagai perangkat desa Wadung itu.
Baca Juga: Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, M, D, dan S yang merupakan warga ring satu rencana pembangunan kilang minyak Tuban.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka perusakan patok tersebut diancam dengan pasal 170 KUHP tahun tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News