SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara Vanessa Angel telah memasuki tahap dua di Kejari Surabaya. Sehingga, 20 hari ke depan ia akan dititipkan di Rutan Medaeng sampai pada hari yang kebetulan pas saat pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019.
Kepala Kejaksaan Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan di Kejari dan Vanessa Angel akan dipindahkan di Rutan Medaeng hingga 17 April nanti.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Sekarang kan kita tahan. Ini tadi kita tahan selama 20 hari sampai dengan 17 April kita titipkan di Medaeng," kata Teguh, Jumat (29/3).
Berkas pelimpahan perkara telah diterima beserta barang buktinya berupa uang tunai, rekening koran, dan tersangka. "Barang bukti yang kami terima uang tunai pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 35 juta rupiah, satu lagi rekening koran," terangnya.
Sedangkan untuk dakwaan akan disiapkan oleh Tim Jaksa dari Kejasaan Tinggi. "Karena pelimpahan ini dari Polda, setelah ini jaksanya melibatkan dari Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejaksaan Tinggi membuat Surat dakwaan," imbuhnya.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
"Sedangkan untuk pasal yang akan didakwakan Pasal 27 ayat1 uu ITE junto 55 dan junto 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim menyerahkan Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Vanessa Angel tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.47 WIB dengan naik mobil tahanan Polda Jatim. Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dan menggunakan masker, Vanessa Angel enggan menjawab pertanyaan awak media.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
Pelimpahan Vanessa Angel ini terlihat mendapatkan pengawalan yang ketat dari Polda Jatim. Sejumlah petugas berseragam dan pakaian preman ikut mengawal Vanessa Angel turun dari mobil tahanan hingga masuk ke gedung Kejari Surabaya, di Jalan Sukomanunggal Nomor 1.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan penyidik Polda Jatim maupun pihak Kejaksaan terkait pelimpahan tahap II ini. Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai penuntut umum menyatakan berkas perkara Vanessa Angel telah sempurna atau P21.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, ia diduga tengah melayani seorang pelanggan yang kabarnya bernama Rian Subroto melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (ana/ian)
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News