TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak kapok, itulah istilah yang pantas disematkan kepada Suwarno (50), warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pasalnya, meski telah berulang kali dijebloskan ke penjara, pria paruh baya ini tetap mengulangi perbuatannya memproduksi minuman keras jenis arak jawa.
Tak tanggung-tanggung, miras rumahan yang diproduksinya mampu menghasilkan sekitar 400 liter dalam sehari. Hasil produksinya pun tak hanya diedarkan di wilayah Bumi Wali (sebutan lain Tuban) saja, namun sudah sampai keluar kota seperti Surabaya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Pelaku ini sudah lebih dari tiga kali masuk penjara," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4).
Polisi berpangkat dua melati di pundak itu mengatakan, pelaku tidak pernah kapok memproduksi miras karena tergiur untung besar yang mereka dapatkan dari bisnis haram tersebut. Namun, pihaknya juga tidak akan lelah untuk menangkap produsen arak, karena dapat merusak generasi muda di Kabupaten Tuban.
"Tahun ini Tuban bersih dari arak akan kami buktikan," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika di lingkungannya terdapat rumah produksi arak untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas.
Sementara Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak kepolisian bersama jajarannya. Menurutnya, para pelaku produsen arak harus diberikan sanksi yang berat untuk memberi efek jera.
"Jangan coba-coba memproduksi arak di Bumi Wali ini," pesan Bupati.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Dirinya meminta masyarakat tak memberikan toleransi terhadap pelaku produsen miras. Bahkan, pihanya berjanji akan memberikan apresiasi bagi warga yang bersedia melapor keberadaan produsen miras.
"Bentuknya apresiasi ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagi wujud terima kasih kami kepada masyarakat yang telah mau lapor," pungkasnya.
Adapun barang bukti di antaranya 3 buah panci besar, tiga buah tungku kompor, 10 buah tabung LPG 3 kg, baceman sebanyak 3.200 liter, dan 30 liter arak siap edar.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News