
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para pemilih yang hendak pindah mencoblos, KPU masih memberikan kesempatan pendaftaran hingga H-7. Ketua KPU Pacitan Damhudi menegaskan, pihaknya masih melayani penggunaan blanko A 5 bagi pemilih.
"Jadi ini bukan hanya untuk pemilih pindah terkonsentrasi, namun semua pemilih pindah masih bisa dilayani hingga tanggal 10 April nanti," kata Damhudi, Jumat (5/4).
Menurut Damhudi, kelonggaran yang diberikan penyelenggara pemilu tersebut bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat. Selain juga untuk meminimalisir golongan putih (golput) saat hari H pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
"Tujuannya agar pesta demokrasi berjalan sebagaimana diharapkan bersama. Utamanya agar pemilu berjalan lebih terlegitimasi dengan meningkatnya partisipasi pemilih," tegasnya. (yun/ns)