MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjelang berlangsungnya pesta demokrasi 2019 yang berlangsung pekan depan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot Mojokerto Harlistyati beserta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau secara langsung persiapan pemilu di Kantor KPU Kota Mojokerto.
Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan permasalahan yang signifikan terkait pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang. Termasuk semua surat suara sudah siap sesuai jumlah dalam daftar calon pemilih yang ada di KPU. Untuk itu Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari mengimbau agar warga Kota Mojokerto untuk menggunakan hak pilihnya. “Jangan Golput, wajib hadir pada 17 April di TPS masing-masing sesuai surat undangan,” harapnya.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu serentak, Wali Kota Ika telah menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto untuk memvalidasi data penduduk Kota Mojokerto. Dari validasi yang telah dilakukan Dispendukcapil ditemukan lebih dari 5.000 warga Kota Mojokerto yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Saya sudah menginstruksikan Dispendukcapil untuk segera meng-clear-kan warga yang belum perekaman E-KTP, sampai batas akhir ada lebih dari 5000 orang yang belum rekam KTP dan ternyata tidak ada orangnya, seperti pemilik KTP ganda,” jelasnya.
Ia berharap Pemilu tahun ini berjalan dengan lancar. “Saya berharap pesta demokrasi berjalan lancar dan damai. Berbeda pilihan itu adalah hak asasi, kita bebas memilih siapa saja sesuai dengan hati nurani kita. Tetapi menjaga kedamaian dan ketenteraman dalam pesta demokrasi adalah kewajiban bagi warga negara,” harapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Terkait kerawanan yang akan terjadi pada Pemilu mendatang, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa di wilayahnya ada 6 TPS yang dianggap rawan. 3 TPS di wilayah kota dan 3 TPS di wilayah kabupaten.
“Kualifikasi rawan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) berdasarkan analisa kepolisian, Bawaslu juga punya IKP sendiri,” jelas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, bentuk kerawanan yang mungkin terjadi, yaitu meliputi potensi konflik dan money politics. “Tingkat kerawanan dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu agak rawan, rawan dan sangat rawan. Pola pengamanan TPS agak rawan 1 polisi mengawasi 1-6 TPS dibantu 2 anggota Linmas sebanyak 2 kali lipatnya jumlah TPS,” kata Sigit.
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Sigit menjelaskan bahwa untuk TPS yang rawan 1, anggota Polri ditambah 2 sampai 3 anggota Linmas. Sedangkan untuk daerah yang sangat rawan, 1 TPS dijaga oleh 1 anggota Polri ditambah 2 Linmas atau 2 anggota Polri mengamankan 1 TPS seperti yang kita laksanakan di 3 TPS di dalam Lapas.
Mengakhiri penjelasannya, Sigit menyampaikan bahwa kerawanan itu potensi konflik, bukan berarti dibiarkan saat ini tetapi Polri mengupayakan situasi kondusif baik TPS yang ada di tempat umum maupun di dalam Lapas. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News