TPS di 11 Kecamatan Kabupaten Tuban Gelar Hitung Ulang

TPS di 11 Kecamatan Kabupaten Tuban Gelar Hitung Ulang Data perolehan suara di salah satu TPS Kecamatan Plumpang yang salah rekap.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama ajang pemilu 2019 ini, sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Tuban telah melakukan perhitungan ulang lantaran salah rekap.

Divisi Penindakan Pelanggaran , Ulil Abror Al Mahmud kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (21/4) mengatakan, temuan bawaslu yang melakukan perhitungan ulang ada di 11 kecamatan. Namun, seluruhnya dapat terselesaikan di tingkatan TPS.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Sebelas kecamatan yang melakukan perhitungan ulang yakni, di Kecamatan Semanding, tepatnya di TPS 09 Desa Tegal Agung, TPS 15 Kelurahan Gedungombo, TPS 10 Semanding dan TPS 3 Desa Tunah.

“Semua TPS itu dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap,” jelas Ulil.

Hal sama juga terjadi di Kecamatan Bangilan, di TPS 12 Desa Banjarworo harus dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi. “Kesalahan pada penulisan C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU,” terangnya.

Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan

Selanjutnya, TPS 1 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan juga dilakukan penghitungan suara ulang karena penulisan C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, Di Kecamatan Palang ada TPS 8 Desa Gedikharjo yang dilakukan hitung ulang, karena salah rekap hasil.

Kemudian di Kecamatan Jenu ada satu titik yakni TPS 4 Desa Tasikharjo juga dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap. Lantas di Kecamatan Plumpang ada beberapa TPS yang juga dilakukan hitung ulang disebabkan salah rekapitulasi. Yakni, di TPS 20 Desa Sumber Agung, TPS 7 Desa Plandirejo, TPS 5 Desa Magersari, TPS 10 Desa Magersari, dan TPS 10 Desa Klotok.

“TPS 10 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, ditemukan selisih jumlah suara,” paparnya.

Sementara itu, di Kecamatan Rengel ada TPS 13 Desa Banjar Agung yang hitung ulang. Untuk Kecamatan Bancar ada TPS 13 Desa Bulujowo yang diharuskan perhitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap disebabkan selisih hasil perolehan suara. Perhitungan ulang dengan cara membuka C1 Plano dengan menghadirkan KPPS untuk revisi.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

"Untuk wilayah Kecamatan Senori juga ada temuan pelanggaran seperti Desa Sidoarjo dan Ruyung yang terjadi selisih hasil perolehan suara. Namun, selisih suara itu sudah diselesaikan dengan membuka C1 Plano,” bebernya.

Pada Kecamatan Singgahan ada temuan perolehan suara DPR RI tidak sama antara data yang dipegang Panwascam dan saksi maupun PPS. Sehingga, direkomendasikan untuk membuka Plano C1 untuk mengatasi persoalan tersebut. 

Selain itu, di Kecamatan Parengan ada perhitungan ulang untuk surat suara DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten. Yakni berada di TPS 12 dan 16. Sementara, di Kecamatan Montong ada perbedaan data jumlah perolehan suara pada DPR Provinsi, yang dipegang Panwas dan saksi maupun PPS, itu terjadi di TPS 2 dan TPS 4 Desa Manjung.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur

"Semuanya dilakukan penyelesaiannya di tingakat TPS," paparnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO