Hal sama juga terjadi di Kecamatan Bangilan, di TPS 12 Desa Banjarworo harus dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekapitulasi. “Kesalahan pada penulisan C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU,” terangnya.
Selanjutnya, TPS 1 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan juga dilakukan penghitungan suara ulang karena penulisan C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, Di Kecamatan Palang ada TPS 8 Desa Gedikharjo yang dilakukan hitung ulang, karena salah rekap hasil.
Kemudian di Kecamatan Jenu ada satu titik yakni TPS 4 Desa Tasikharjo juga dilakukan penghitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap. Lantas di Kecamatan Plumpang ada beberapa TPS yang juga dilakukan hitung ulang disebabkan salah rekapitulasi. Yakni, di TPS 20 Desa Sumber Agung, TPS 7 Desa Plandirejo, TPS 5 Desa Magersari, TPS 10 Desa Magersari, dan TPS 10 Desa Klotok.
“TPS 10 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, ditemukan selisih jumlah suara,” paparnya.
Sementara itu, di Kecamatan Rengel ada TPS 13 Desa Banjar Agung yang hitung ulang. Untuk Kecamatan Bancar ada TPS 13 Desa Bulujowo yang diharuskan perhitungan suara ulang karena ada kesalahan dalam rekap disebabkan selisih hasil perolehan suara. Perhitungan ulang dengan cara membuka C1 Plano dengan menghadirkan KPPS untuk revisi.










